Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan

Polresta Balikpapan Bongkar Penimbunan 1,65 Ton Beras Bulog SPHT yang Hendak di Jual di Kalsel

Satgas Pangan Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh tiga pria asal Kalimantan Selatan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DITANGKAP - Tiga tersangka penimbunan beras Bulog SPHP digiring ke Mapolresta Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Satgas Pangan Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh tiga pria asal Kalimantan Selatan.

Aksi ini digagalkan pada Rabu (28/2) sekitar pukul 23.00 WITA di jalan padat karya Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Mereka adalah MS (26 tahun) asal Balangan, Kalsel yang berprofesi sebagai driver online, RH (33 tahun) asal Banjarmasin, dan seorang pemuda berusia 27 tahun kelahiran Martapura.

Dia menjelaskan, peran para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan, di mana mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di kota Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Timbun Beras Bulog SPHT, Tiga Pria Diringkus Satgas Pangan Polresta Balikpapan

Baca juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Kutim Sidak Harga Bapok di Pasar Induk Sangatta Utara

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNK-nya, 28 karung kemasan 50 gram beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras SPHT Bulog," ujar Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (13/3).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 junto Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 53 junto Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Kaltim Sidak Gudang dan Pasar di Balikpapan, Ini Tujuannya

"Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam menangani kasus penyelundupan pangan di kota Balikpapan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved