Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan
Modus Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan, Dibeli dari Pasar, Dijual Lagi dengan Harga Mahal
Aksi ini digagalkan pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Inilah penjelasan soal modus penimbunan beras Bulog di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024).
Pelaku menjual lagi beras bulog dengan harga jauh yang lebih mahal dari harga sebelumnya.
Hal ini dibeberkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Satgas Pangan Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh tiga pria asal Kalimantan Selatan.
Baca juga: HET Beras Bulog di Tarakan Rp11.500 per Kg, Bakal Perluas Jaringan Sampai Ritel Modern
Aksi ini digagalkan pada Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Mereka adalah MS (26 tahun) asal Balangan, Kalsel yang berprofesi sebagai driver online, RH (33 tahun) asal Banjarmasin, dan seorang pemuda berusia 27 tahun kelahiran Martapura.
Dia menjelaskan, peran para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan.
Mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di kota Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNK-nya.
Sebanyak 28 karung kemasan 50 gram beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras SPHT Bulog," ujar Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium di Kalimantan versi Badan Pangan Nasional
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 junto Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Dan atau Pasal 53 junto Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.