Selasa, 14 April 2026

Ramadhan 2024

Kadar Zakat Fitrah di Paser, Ada 3 Kategori, Tertinggi Rp47.500 per Jiwa

Kementerian Agama Kabupaten Paser telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di bulan Ramadhan 1445 hijriah.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KADAR ZAKAT FITRAH - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Paser, H Nasruddin saat menjelaskan terkait penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024). Selain zakat fitrah, Kemenag Paser juga telah menetapkan kadar fidyah untuk bisa dijadikan masyarakat sebagai acuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Agama Kabupaten Paser telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di bulan Ramadhan 1445 hijriah.

Penetapan tersebut setelah Kemenag Paser beserta stakeholder terkait telah melakukan pertemuan pada 12 Maret 2024, guna membahas kadar zakat fitrah dan fidyah di Bumi Daya Taka.

Kepala Kemenag Paser, Nasruddin menyampaikan zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim.

"Ada dua jenis besaran zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan oleh masyarakat, bisa berupa beras maupun uang," terang Nasruddin kepada TribunKaltim.co, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, dengan besaran 2,5 kilogram per jiwa.

Sementara untuk kadar zakat fitrah dengan nilai uang dibagi menjadi 3 kategori yang menyesuaikan harga beras di pasaran.

Ramadhan bulan penuh rahmat.
Ramadhan bulan penuh rahmat. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kategorinya, untuk harga beras tertinggi itu Rp47,500, kemudian menengah Rp37,500 dan harga beras terendah Rp30.000 per jiwanya," paparnya.

Dari ketetapan tersebut, masyarakat di Kabupaten Paser bisa menentukan zakat fitrah yang akan dibayarkan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Paser 2023, Jelang Ramadhan Kemenag Belum Tetapkan

"Karena masyarakat ini tingkat konsumsinya beda-beda, ada yang beli beras seharga Rp12 ribu sampai Rp13 ribu, juga ada yang beli Rp15 sampai Rp 16 ribu dan yang lebih mahal lagi Rp18 hingga Rp 19 ribu per kilogramnya," urai Nasruddin.

Kadar zakat fitrah 2024 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timir.
Kadar zakat fitrah 2024 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timir. (freepik.com)

Selain zakat fitrah, Kemenag Paser juga telah menetapkan kadar fidyah untuk bisa dijadikan masyarakat sebagai acuan.

Untuk fidyah, juga bisa dibayarkan oleh masyarakat berupa beras dan uang tunai sesuai kadar yang ditetapkan.

"Kadar fidyah bisa berupa beras 1 mudh atau kurang lebih 7 ons, bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp13.000 per jiwa untuk per harinya," tutup Kepala Kemenag Paser.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved