Ramadhan 2024

Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M. Bagaimana rinciannya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M.

Meski belum semua, tapi sebagian besar kabupaten/kota di Kaltim telah merilis kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penetapan kadar zakat fitrah Ramadhan ini setelah melalui rapat bersama instansi terkait yang digelar awal Maret 2024.

Pantauan TribunKaltim.co, rata-rata ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Selain zakat fitrah, Kemenag di daerah juga telah menetapkan kadar fidyah tahun ini.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Utama untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024? Ini Penjelasannya

Berikut daftar lengkap kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 2024 di sejumlah daerah di Kaltim:

1. Kabupaten Kutai Barat:

Kabupaten Kutai Barat (Kubar) adalah yang paling pertama di Kaltim dalam menetapkan kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Ketetapan itu melalui rapat yang digelar pada Kamis (29/2/2024), dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kubar, H.A. Johan MRP, S.Ag., MM.

Ilustrasi membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang.
Ilustrasi membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang. (Tribunnews)

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg sampai 3 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:

  • Kategori I - Rp 80.000 per jiwa 
  • Kategori II - Rp 72.000 per jiwa 
  • Kategori III - Rp 68.000 per jiwa 

Sementara itu untuk nilai fidyah ditetapkan:

  • Rp 40.000 per hari per jiwa

Jumlah fidyah tersebut mengalami kenaikan Rp 10.000 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

2. Kota Balikpapan:

Kadar zakat fitrah dan fidyah 2024 untuk Kota Balikpapan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.

  • Zakat fitrah beras 3 kg per jiwa
  • Zakat fitrah uang Rp 48.000 per jiwa
  • Fidyah Rp 45.000 per hari per jiwa
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Balikpapan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Balikpapan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved