Pilpres 2024

Mahfud MD Beber Strategi Megawati Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP Pastikan Tak Main-main

Mahfud MD beber strategi Megawati soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024. PDIP pastikan tak main-main dalam upaya hak angket pasca Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama - Mahfud MD beber strategi Megawati soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024. PDIP pastikan tak main-main dalam upaya hak angket pasca Pemilu 2024. 

“Bahwa angket ini harus dipersiapkan secara serius dalam arti bahwa bukan hanya kita menyatakan membuat statement, tapi komitmen itu perlu dengan diikuti dengan dokumen penyertanya,” kata Andreas dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (12/3/2024).

Menurut Andreas, PDIP saat ini tengah menghimpun materi-materi dugaan kecurangan pemilu yang akan dimasukkan dalam naskah akademik hak angket.

Selain itu, partai banteng juga masih menimbang berbagai konsekuensi yang mungkin muncul dari pelaksanaan hak angket.

“Ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi yang akan diangketkan, yang akan dimasukkan sebagai bagian dari hak angket tersebut, juga tentu apa konsekuensi-konsekuensinya,” ujar Andreas.

Baca juga: Sejarah 27 Februari: Badan Penyehatan Perbankan Nasional Dibubarkan Megawati Soekarnoputri

Setelah persiapan rampung, lanjut Andreas, usulan hak angket akan disampaikan di DPR.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan, hak angket diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari sedikitnya dua fraksi.

“Yang penting itu dipersiapkan dengan baik dan kemudian ini melalui prosedur untuk kemudian diajukan ke DPR di rapat paripurna,” ujarnya.

Andreas menilai, hak angket penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan adil, sebagaimana asas yang tertuang dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, apabila terjadi kekurangan dalam pemilu, hak angket dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilihan ke depan.

“Kita yang berada di parlemen, kita yang berada di dalam sistem kenegaraan, kita mempunyai kepentingan yang sama untuk pemilu yang lebih baik,” tutur anggota Komisi X DPR RI itu.

Berujung pada pemakzulan

Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR.

Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved