Pilpres 2024

Mahfud MD Beber Strategi Megawati Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP Pastikan Tak Main-main

Mahfud MD beber strategi Megawati soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024. PDIP pastikan tak main-main dalam upaya hak angket pasca Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama - Mahfud MD beber strategi Megawati soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024. PDIP pastikan tak main-main dalam upaya hak angket pasca Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Cawapres 03, Mahfud MD beber strategi Megawati soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024.

Partai berjuluk Wong Cilik, PDIP pastikan tak main-main dalam upaya hak angket pasca Pemilu 2024.

Kepada media, Mahfud MD mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak ingin grusa-grusu menyikapi desakan pengguliran hak angket oleh DPR.

Ya, Megawati memiliki pemikiran jangka panjang untuk kepentingan Indonesia, kata Mahfud MD.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Sejarah 27 Februari: Badan Penyehatan Perbankan Nasional Dibubarkan Megawati Soekarnoputri

Baca juga: Reaksi Golkar Dengar Kabar Megawati dan Jusuf Kalla Segera Bertemu di Tengah Isu Hak Angket Pemilu

Baca juga: Adian Napitupulu Bocorkan Megawati dan Jusuf Kalla akan Bertemu, Bahas Hak Angket Bongkar Kecurangan

Mahfud MD menegaskan, Megawati bukan tidak bersikap terkait hak angket, namun sudah berpikir baik-buruknya untuk bangsa, dengan mempertimbangkan banyak hal.

"Sesudah itu menunggu pelantikan Oktober, mungkin juga ada banyak dinamika sehingga kemudian tidak mau buru-buru. Bukan tidak mau bersikap, tidak mau buru-buru," kata Mahfud kepada awak media saat mengunjungi kediaman Budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Mahfud mengatakan, Megawati masih memperhitungkan berbagai dampak politik jika mendukung hak angket terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pikirannya masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Mahfud.

Wacana pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang mendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Wacana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam proses hitung cepat. Empat parpol yang terus menyuarakan penggunaan hak tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDIP.

Wacana penggunaan hak angket sendiri disampaikan pertama kali oleh Ganjar. Kemudian, Anies menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut.

Secara terpisah politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menegaskan partainya bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyebut tak ingin terburu-buru soal hak angket, kata Andreas, dapat dimaknai bahwa partainya tengah menyiapkan dokumen untuk menggulirkan hak angket di DPR.

“Bahwa angket ini harus dipersiapkan secara serius dalam arti bahwa bukan hanya kita menyatakan membuat statement, tapi komitmen itu perlu dengan diikuti dengan dokumen penyertanya,” kata Andreas dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (12/3/2024).

Menurut Andreas, PDIP saat ini tengah menghimpun materi-materi dugaan kecurangan pemilu yang akan dimasukkan dalam naskah akademik hak angket.

Selain itu, partai banteng juga masih menimbang berbagai konsekuensi yang mungkin muncul dari pelaksanaan hak angket.

“Ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi yang akan diangketkan, yang akan dimasukkan sebagai bagian dari hak angket tersebut, juga tentu apa konsekuensi-konsekuensinya,” ujar Andreas.

Baca juga: Sejarah 27 Februari: Badan Penyehatan Perbankan Nasional Dibubarkan Megawati Soekarnoputri

Setelah persiapan rampung, lanjut Andreas, usulan hak angket akan disampaikan di DPR.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan, hak angket diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari sedikitnya dua fraksi.

“Yang penting itu dipersiapkan dengan baik dan kemudian ini melalui prosedur untuk kemudian diajukan ke DPR di rapat paripurna,” ujarnya.

Andreas menilai, hak angket penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan adil, sebagaimana asas yang tertuang dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, apabila terjadi kekurangan dalam pemilu, hak angket dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilihan ke depan.

“Kita yang berada di parlemen, kita yang berada di dalam sistem kenegaraan, kita mempunyai kepentingan yang sama untuk pemilu yang lebih baik,” tutur anggota Komisi X DPR RI itu.

Berujung pada pemakzulan

Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR.

Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Eep menjelaskan, membeberkan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu di mana mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu.

"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Bocorkan Sikap Megawati yang Sebenarnya Soal Hak Angket, Cek Dampak Politiknya

Butuh waktu

MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi sampai kemudian mereka ke kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima," ujar dia.

"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.

Pada kesempatan yang sama Eep menyebut, ada tiga lampu sorot yang menjadi perhatian semua pihak di dalam Pemilu 2024.

Pertama, Presiden Joko Widodo, yang menurutnya, telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan perundang-undangan.

"Dan saya tidak ingin mengulang. Itu bab yang sudah lewat. Semakin lama saya mengakses informasi lewat Youtube, terutama, semakin banyak orang yang berkeahlian menggambarkan dari perspektif mereka apa yang disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi, pelanggaran sejumlah Undang-undang oleh Presiden Jokowi," tutur Eep

Menurut dia, Presiden telah melanggar aturan terkait pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di dalam kontestasi Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, telah memutuskan batas usia capres-cawapres yang pada akhirnya memberikan karpet merah bagi pencalonan Gibran, meski belum berusia 40 tahun.

"Pembiaran terhadap itu adalah dosa sejarah setiap orang di Indonesia.

Pembiaran pelanggaran konstitusi dan Undang-undang oleh presiden, tidak boleh dilakukan, apapun hasilnya, bahwa perjuangan untuk menuntut agar ini diadili, ini diperkarakan, sampai tuntas kemudian ujungnya bisa ada pihak yang kalah dan menang secara politik, itu urusan yang lain," jelasnya.

Lampu sorot yang kedua yaitu penyelenggara pemilu, yang menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mesti bersikap untuk menyikapi problematika pemilu saat ini.

Paslon Prabowo-Gibran tidak sah

Menurut CEO Pollmark Indonesia ini, KPU dan Bawaslu tidak bekerja maksimal di dalam proses penghitungan suara.

Hal itu terlihat dari lambannya hasil penghitungan suara, meskipun mereka telah menggunakan teknologi pendukung.

"Ini adalah penghitungan suara paling lamban dan paling kisruh sepanjang kita menyelenggarakan pemilu.

Dan celakanya itu terjadi pada saat untuk pertama kali kita menggunakan teknologi yang sebelumnya belum pernah kita punya, yang disebut artificial intelligent yang dengan sangat mudah memindai PlanoC.hasil menjadi data numerik ke dalam satu aplikasi yang dengan sangat segera bisa menyelesaikan seluruh penghitungan di Indonesia 823.220 TPS semestinya," ungkap Eep.

"Yang terjadi kemudian sampai dengan hari ini kekacauan berlapis lapis," lanjut dia.

Lampu sorot ketiga, menurut Eep, adalah kontestan Pilpres 2024.

Ia menilai, peserta Pilpres 2024 seharusnya hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak sah secara hukum dan etik untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Di luar tiga pasang itu, ada satu peserta yang rajin membagikan bansos, menggerakan aparat dan lain-lain, ini peserta ilegal Pilpres 2024, namanya Joko Widodo.

Ini satu. Satu lagi, masalahnya adalah (paslon) 02 dari sejak awal sudah tidak bisa diterima sebagai hukum sebagai peserta," pungkasnya.

Mantan konsultan politik Jokowi

Eep Saefulloh Fatah pernah menjadi konsultan politik pasangan Anies Baswedan-Sandaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pilkada DKI 2017.

Selama menjadi konsultan politik, rekam jejak Eep tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dia menjadi orang yang ada di belakang kemenangan pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar pada pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Eep juga memiliki peran besar dalam kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.

Ia juga menjadi tim sukses pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2012.

Saat itu, Jokowi-Ahok mengalahkan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang sebelumnya memiliki popularitas tinggi. (*)

Ikuti berita menarik lainnya saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Megawati Tidak Ingin Grusa-grusu Soal Hak Angket, Mahfud MD: Hitung Semua Implikasinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved