Berita Balikpapan Terkini
Jual Miras Ilegal, Wanita Paruh Baya di Balikpapan Diamankan Polisi
Jual miras ilegal, wanita paruh baya di Balikpapan diamankan polisi pada Rabu (13/3/2024) sore.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangkaian Operasi Pekat 2024, Polsek Balikpapan Selatan mengungkap penjualan miras ilegal.
Penangkapan terhadap penjual miras ilegal itu berlangsung pada Rabu (13/3/2024) sore.
Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan, yakni di Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Baca juga: Polresta Balikpapan Bongkar Penimbunan 1,65 Ton Beras Bulog SPHT yang Hendak di Jual di Kalsel
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit menerangkan, pihaknya menciduk seorang terduga pelaku berinisial M (51).
"Yang bersangkutan kedapatan menjual miras tanpa izin di tokonya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis miras," tegasnya, Kamis (14/3/2024).
Adapun polisi mengamankan belasan botol miras berbagai merek, di antaranya, 4 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom, 4 botol anggur singa raja, 3 botol bir hitam, dan 1 botol anggur hijau api
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap 62 Kasus Dalam 3 Bulan Terakhir, Tiga Tersangka Diamankan
AKP Abu menekankan, penjualan miras tanpa izin ini jelas melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penjualan Miras di Kota Balikpapan.
"Terduga pelaku M beserta barang bukti miras tanpa izin diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Abu memastikan bahwa Operasi Pekat ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.