Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Jadikan Kapolda 'Peluru' Andalan di MK, Yusril Tak Gentar, Bukan Tanpa Alasan

Kubu Ganjar-Mahfud MD jadikan Kapolda 'peluru' andalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril Ihza Mahendra tak gentar, bukan tanpa alasan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra - Kubu Ganjar-Mahfud MD jadikan Kapolda 'peluru' andalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril Ihza Mahendra tak gentar, bukan tanpa alasan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Pencoblosan Pilpres 2024 telah berakhir, namun hasil resmi sampai saat ini belum keluar.

Proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 terkini berbarengan dengan upaya hak angket kubu 01 dn 03.

Terbaru, kubu Ganjar-Mahfud MD menyiapkan Kapolda sebagai 'peluru' andalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendengar kabar tersebut, Yusril Ihza Mahendra Wakil Dewan Pengarah Prabowo-Gibran tak gentar.

Wakil Dewan Pengarah Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra bukan tanpa alasan.

Baca juga: Terbaru Hasil Pilpres 2024, Update Rekapitulasi dari KPU di 24 Provinsi, Prabowo-Gibran Tak Terkejar

Baca juga: Yusril Sudah Siapkan Peluru Tangkis Keterangan Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud di MK

Baca juga: Sudirman Said Sebut Yusril Ihza Mahendra Sesat Pikir Soal Dampak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika TPN Ganjar-Mahfud mendatangkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.

"Ya silakan saja datang ke sana," kata Yusril dilansir Tribun Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Yusril, jika gugatan sengketa Pilpres di MK ini benar-benar terjadi, maka ia tidak merasa khawatir.

Karena ruang lingkup Kapolda bisa dibuktikan, dan Kapolda juga hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi saja.

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."

"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.

Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.

Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved