Ibu Kota Negara

Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan

Warga yang bermukim di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur disebut bakal digusur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Kini tengah ramai dibahas terkait penggusuran rumah warga di Desa Pemaluan, Sepaku, Kabupaten PPU, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menanggapi terkait hal ini, meski pihak OIKN telah mengklarifikasi tidak serta merta melakukan penggusuran terkait rumah warga yang dianggap tak sesuai tata ruang IKN.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga yang bermukim di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur disebut bakal digusur.

Surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati juga telah didapatkan warga.

Dalam hal ini, OIKN berdasar bahwa setelah Otorita melakukan identifikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 sampai 6 Oktober 2024.

Terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang Wilayah Bangunan (WB) IKN.

Termasuk Undang–Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Nusantara 2022-2042.

Baca juga: Rapat Kerja DPD Aptrindo Kaltim untuk Memperkuat Posisi Pengusaha Truk Lokal di IKN

Baca juga: Jokowi dan Beberapa Menteri Tinggal di IKN Nusantara Mulai Juli, Basuki Bocorkan Siapa Tetangganya

Dalam surat tersebut, warga diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu sepekan atau 7 hari karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.

Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 ini beredar di kalangan awak media.

Tertulis pada surat tersebut; "Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan".

Sementara itu, pihak OIKN juga memberi klarifikasi terkait meminta warga sekitar IKN merobohkan bangunan rumah tidak benar.

Menurut pihaknya, sebelum mengeluarkan surat itu, OIKN sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.

Tidak pernah tiba-tiba datang dan memerintahkan pembongkaran.

Upaya sosialisasi yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun berdasarkan data Otorita IKN, hasil identifikasi bangunan baru di wilayah jalan Sepaku berjumlah 294. Bangunan tersebut tersebar di 4 desa; Sukaraja, Bukit Raya, Bumi Harapan, dan Pemaluan. Serta terbagi dalam 4 jenis bangunan; rumah tinggal 163 unit, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit.

OIKN tak pernah tiba-tiba mengeluarkan perintah pembongkaran rumah warga.

Muncul tudingan dari beberapa kalangan masyarakat bahwa Otorita IKN adalah penjajah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved