Berita Balikpapan Terkini

Polisi Tilang di Tempat Pemotor Pakai Helm Proyek, Ini 9 Fokus Operasi Keselamatan Mahakam 2024

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 akan berlangsung hingga 17 Maret 2024 mendatang.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO/Instagram@ditlantas_poldakaltim
POLISI TILANG PENGENDARA - Petugas Satlantas Polresta Balikpapan menindak tegas pelanggar lalu-lintas dalam Operasi Keselamatan Mahakam, Kamis (14/3/2024) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Operasi Keselamatan Mahakam 2024 telah dimulai pada Senin (4/3/2024).

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 akan berlangsung hingga 17 Maret 2024 mendatang.

Kegiatan ini akan berfokus pada sembilan pelanggaran.

Kesembilan pelanggaran itu meliputi tidak menggunakan :

1. helm standar

2. melawan arus

3. berkendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras),

4. pengendara anak dibawah umur,

5. berkendaraan dengan batas yang melebihi kecepatan,

6. tidak menggunakan safety belt,

7. berkendaraan sambil menggunakan handphone dan

8. kendaraan over dimensi dan overload (odol).

9. tidak menggunakan knalpot standar.

Baca juga: Beras Bulog di Balikpapan Ditimbun, Pelaku Menjual Lagi ke Kalimantan Selatan Harga Rp14 Ribu per Kg

"Jadi, sembilan pelanggaran ini bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat ditemui di Mapolresta Samarinda.

Operasi Keselamatan Mahakam 2024 yang digelar di persimpangan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (14/3/2024) pagi, berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan keselamatan lalu-lintas.

Menurut Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan di jalan raya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Ada beberapa pengendara yang kemudian kami lakukan penindakan karena tidak menggunakan helm yang tidak SNI, seperti helm proyek," ujar Kompol Ropiyani kepada TribunKaltim.co.

Dari operasi yang dilakukan, tercatat ada sekitar 40 pengendara yang mendapat tindakan karena menggunakan helm proyek.

Kompol Ropiyani beranggapan, helm proyek seharusnya hanya digunakan di lokasi proyek, bukan di jalan raya.

"Kami berikan imbauan agar tidak mengulangi kembali mengenakan helm proyek di jalan raya," tambahnya.

Operasi ini juga mengamankan dua kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang, padahal seharusnya hanya untuk barang.

"Setiap pagi kami siaga selama operasi keselamatan Mahakam ini. Pagi hari hingga waktu yang ditentukan," terang Kompol Ropiyani.

Dia melanjutkan, pelanggar yang terjaring dalam operasi ini langsung ditilang dan diberikan kode pembayaran melalui BRI.

"Bagi yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, kami sita kendaraannya," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved