Ibu Kota Negara
RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot
Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
Hermanto juga mengkritik RUU DKJ yang tidak mencantumkan perlunya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Selain itu, Hermanto juga menyatakan PKS ingin mempertahankan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta sebagai wujud konsistensi praktik demokrasi.
Selain soal pemilihan kepala daerah, RUU DKJ juga mempunyai sejumlah poin yang dianggap krusial.
Dalam RUU DKJ, Jakarta dirancang menjadi wilayah pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Koordinasi kawasan aglomerasi itu rencananya akan dipimpin oleh wakil presiden.
Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ. Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi.
Kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah
Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Di dalam Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ disebutkan, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD.
Mekanisme itu berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta. Di dalam RUU DKJ juga diatur mengenai keberadaan Dewan Kota dan Kabupaten.
Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur.
Dewan Kota dan Kabupaten mempunyai 5 tugas utama, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati.
Tugas kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.
Tugas ketiga adalah memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten.
Kelima, lembagai itu wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.