Ibu Kota Negara

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah

Nasib Pilkada Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara kini tengah menjadi sorotan, begini keinginan pemerintah

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
GUBERNUR JAKARTA - Monas Week Jadi Idola Warga Nikmati Libur Lebaran, Sabtu (29/4/2023) malam. Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan berbagai pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik diserbu warga Jakarta dan sekitarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara menjadi pembahasan hangat di pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Rabu (13/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut,  Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian juga sempat mendapat tepuk tangan dari hadirin. 

Tito menegaskan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kelak tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.

Mendagri menegaskan, sejak awal pemerintah tak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Baca juga: Nasib Ridwan Kamil di Politik, Pilih Pilkada Jakarta atau Jabar, Atau Gantikan Basuki Hadimuljono

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk," kata Tito dalam rapat pada Rabu pagi itu.

Tito mengatakan, sikap pemerintah tersebut sudah tertuang sejak awal draf RUU DKJ yang terpublikasikan.

Kendati demikian, saat draf RUU DKJ sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun sempat menyinggung soal ketentuan dalam pasal itu saat membuka rapat siang ini.

"Yang hangat menjadi perbincangan. Sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Supratman.

"Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," sambung dia.

Kembali ke Tito, mantan Kapolri ini menyadari, soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi isu krusial pasca mengemukanya RUU DKJ.

Menurut dia, pemerintah memang harus menegaskan sikap atas berbagai isu yang mengemuka, termasuk isu penunjukan kepala daerah DKJ oleh Presiden.

GUBERNUR JAKARTA - Monas.
GUBERNUR JAKARTA - Monas. Nasib Pilkada Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara kini tengah menjadi sorotan, begini keinginan pemerintah (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," sambung Tito yang diiringi tepuk tangan anggota Baleg DPR.

Polemik tentang penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengemuka pada Desember tahun lalu.

Saat itu draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved