Ramadhan 2024

Terjawab Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair, Cek Tanggal Terakhir Penyaluran dan Besarannya

Terjawab kapan THR  2024 karyawan swasta cair dan cara menghitung besaran yang Anda terima.

Editor: Heriani AM
IST
THR KARYAWAN 2024 - Terjawab sudah kapan THR 2024 karyawan swasta cair dan cara menghitung besarannya. 

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Yuk Tiap Hari Rayain THR dengan Promo Tunjangan Hari Raya dari Blibli di 2024 ini!

"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved