Berita Nasional Terkini
Ini Besaran THR PNS 2024 Dibayar Full 100 Persen, Tak Lagi Dipotong, Cair Paling Lambat 1 April 2024
Ini besaran THR PNS 2024, dibayar full 100 persen, cair paling lambat 1 April 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Ini besaran THR PNS 2024, dibayar full 100 persen, tak lagi dipotong, cair paling lambat 1 April 2024.
Informasi terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
THR PNS 2024 akan dicairkan paling lambat 1 April 2024 atau 10 hari jelang Idul Fitri 2024.
Besaran THR PNS 2024 ini juga akan dibayarkan full 100 persen.
Hal ini berbeda dengan tahun 2023, saat itu, pemerintah memberikan THR PNS dengan nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50 persen.
Baca juga: Paling Lama 1 April 2024! Terjawab Gaji 13 2024 Kapan Cair, THR PNS 2024 juga Dibayar 100 Persen
Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS Lebaran Tahun 2024 Dibayarkan 100 Persen, Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Perhitungan Prorata THR
THR PNS 2024 Kapan Cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS 2024 pada H-10 sebelum Lebaran yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tutur Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, pada Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Besaran THR PNS 2024
THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.