Berita Nasional Tterkini
Bagaimana Cara Menghitung THR, Kapan Cairnya, dan Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya
Inilah penjelasan terkait cara menghitung THR, kapan THR cair, dan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya di Indonesia saat Idul Fitri.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - THR (Tunjangan Hari Raya) adalah bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam menyambut Hari Raya, terutama Idul Fitri bagi umat Islam.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama perayaan, seperti makanan, pakaian baru, dan kebutuhan lainnya.
Peraturan terkait pemberian THR biasanya diatur oleh pemerintah setempat atau perusahaan itu sendiri, dan biasanya disesuaikan dengan upah atau gaji karyawan serta masa kerja mereka.

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Dikutip dari Bank Mega Syariah Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Baca juga: Rekomendasi Trend Warna Lebaran 2024, Mulai dari Baju Hingga Dekorasi
Perhitungan THR
Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan:
• Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.
Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan.
Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
Masa kerja: 6 bulan
Penghasilan: Rp5.000.000
THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000
Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.
Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.
Baca juga: Kumpulan 15 Rekomendasi Destinasi Wisata Kuliner Balikpapan yang Berkesan Homie
Waktu THR Cair
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.
Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.
Ini adalah bentuk tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang perayaan Hari Raya, terutama Idul Fitri bagi umat Islam.
THR biasanya diberikan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama perayaan, termasuk untuk kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan lainnya.
THR merupakan hak karyawan yang diatur oleh undang-undang di Indonesia, di mana perusahaan wajib memberikannya kepada karyawan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, atau berdasarkan peraturan perusahaan, dan bisa berbeda-beda tergantung pada sektor industri, tingkat jabatan, dan lama kerja karyawan.
THR biasanya diberikan beberapa hari atau minggu sebelum Hari Raya, sehingga karyawan memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan keluarga mereka untuk merayakan perayaan dengan layak. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.