Berita Nasional Terkini

Diusulkan 40 Hari! Ini Alasan Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan Cara Mendapatkannya

Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
HAK CUTI AYAH- Ilustrasi PNS. Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.

Hak cuti ayah ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB.

Menurut Azwar Anas, suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Baca juga: Paling Lama Juli! Info Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair dan Besaran, THR PNS 2024 Tanggal 31 Maret

Sebelumnya, cuti suami ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Aturan sebelumnya hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Namun, sejumlah negara dan perusahaan multinasional sudah memberikan fasilitas tersebut, seperti Spanyol, Korea Selatan, Jepang, dan Islandia.

Lantas, berapa lama cuti ayah atau suami saat istri melahirkan diberikan?

Usulan waktu cuti ayah saat istri melahirkan

Cuti ayah akan diberikan bagi para ASN pria ketika istrinya melahirkan atau keguguran.

Lama cuti ayah ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, waktu cuti ayah tersebut diusulkan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkap Anas.

Usulan cuti ayah ini merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari stakeholder, termasuk DPR.

Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

HAK CUTI AYAH - Ilustrasi ASN. Inilah Tabelgaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1, golongan II, dan golongan III yang naik per 1 Januari 2024.
HAK CUTI AYAH - Ilustrasi ASN. Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.
Dok Kemenpar)

Cuti ayah diwacanakan 40 hari

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan, cuti ayah diwacanakan diberikan hingga 40 hari sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Dia menilai, cuti ayah yang saat ini diberikan selama dua hari pasca istri melahirkan dinilai tidak efektif.

"Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata dia, dilansir dari laman DPR.

Diah beranggapan, sosok ayah memiliki peran penting pasca melahirkan dan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.

Menurutnya, dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

"Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya dua hari sedangkan bagi ibu itu tiga bulan," imbuhnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang mendalami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk memutuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

Baca juga: Ternyata Ada PNS yang Menerima THR Rp 100 Juta Lebih, Inilah Sosok dan Jabatannya

Ternyata ada PNS yang menerima THR Rp 100 juta lebih

Untuk diketahui, THR untuk pegawai negara akan diterima utuh tahun ini, dengan begitu, ini merupakan kabar menggembirakan tentang besarnya THR Lebaran tahun ini bagi PNS, TNI, dan Polri.

Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.

Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.

Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Rupanya, ada PNS di Indonesia ini yang mendapatkan THR sangat besar, bahkan terbesar se-Indonesia.

Sebagai informasi awal, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sehingga yang paling rendah mendapatkan THR adalah Golongan Ia, mereka memiliki kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600.

Sedangkan yang tertinggi adalah di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Masih ada lagi sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Baca juga: Yuk Tiap Hari Rayain THR dengan Promo Tunjangan Hari Raya dari Blibli di 2024 ini!

Oleh sebab itu besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa jadi sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan merupakan penerima tukin terbesar.

Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pada PNS di DJP, penerima tunjangan kinerja terendah adalah level jabatan pelaksana, mereka menerima Rp 5.361.800

Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Dia adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajaka akan menerima tukin sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo sendiri merupakan pejabat eselon 1, yang merupakan pangkat tertinggi di DJP.

Berdasarkan aturan ini, besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka tersebut murupakan akumulasi dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan yang melekat dan diterima para PNS.

Seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5?ri gaji pokoknya, lalu tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok.

Hal itu berlakuk untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di SerambiNews.com dengan judul Jarang Ada yang Tahu, Ternyata PNS Ini Dapat THR Rp100 Juta Lebih, Apa Jabatannya?.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved