Ramadhan 2024

Gusi Berdarah saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Editor: Nur Pratama
Instagram @buyayahya_aljabah
Buya Yahya - Gusi berdarah saat berpuasa di bulan Ramadhan apakah bisa membatalkan puasa? Penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 4 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Namun sejatinya saat sedang dalam keadaan berpuasa, ada beberapa perkara yang bisa dihindari, tapi ada juga yang tidak bisa dihindari salah satunya adalah datangnya kondisi sakit.

Sakit yang bisa saja melanda saat sedang menjalani puasa bermacam-macam mulai dari sakit yang bisa ditahan, dan ada juga sakit yang tidak bisa ditahan atau dihindari, di antaranya adalah mengalami peradangan hingga pendarahan pada aera mulut terutama bagian gusi, yang tidak disengajai.

Baca juga: Apakah Boleh Ziarah Kubur Dalam Syariat Islam? Penjelasan Mengenai Hukumnya

Gusi berdarah merupakan suatu hal yang terjadi tanpa sadar, biasanya terjadi saat sedang menggosok gigi.

Selain itu, gusi berdarah bisa terjadi saat terdiam dan juga terdapat beberapa faktor, seperti menyikat gigi yang salah, stres, sedang hamil, merokok, mengonsumsi makanan yang tidak sehat, ataupun struktur gigi dan rahang tidak normal.

Kondisi seperti ini, tentunya sangat membuat Tribuners tidak nyaman saat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Lantas, bolehkan mengalami gusi berdarah selama berpuasa di bulan Ramadhan?

Mengutip TribunMedan.com, Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in mengatakan “Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal pada gusi berdarah, maka darah pada gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya.”

Buya Yahya juga mengatakan “Bagi orang yang sedang berpuasa dan juga merasa mengeluarkan komoditi asing, seperti darah tidak boleh ditelan karena akan membatalkan puasa.”

Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa “Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya sekiranya tidak memungkinkan untuk mengendalikannya.”

Adapun Buya Yahya juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan puasa batal atau tidak, ada hal yang harus diperhatikan dengan detail bagi penderita gusi berdarah.

Apabila gusi berdarah ini tercampur dengan air liur kemudian tertelan, hal ini tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Namun dengan catatan, darah yang berasal dari gusi harus memenuhi kriteria dan ketentuan agar puasa Ramadhan tidak batal.

Buya menambahkan, jika luka pada gusi yang terjadi secara tidak alami maka dapat membatalkan puasa, seperti menusuk pada karang gigi pada gusi, mencabut gigi, dan lainnya.

Adapun beberapa tips untuk megatasi gusi berdarah saat berpuasa di bulan Ramadhan, diantaranya membersihkannya dengan menggunakan handuk atau tisu dengan sedikit menekan gusi yang berdarah.

Lantas sampai kapan batas waktu yang boleh melakukan aktivitas gosok gigi?

Terkait hukum menyikat atau menggosok gigi ketika puasa, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS..

Video penjelasannya juga banyak beredar di YouTube, seperti yang diunggah oleh akun YouTube Peradaban Islam Official.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum menyikat atau menggosok gigi ketika puasa.

Dalam video singkat yang diunggah beberapa tahun lalu itu, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa boleh saja bagi umat Islam menggosok gigi ketika berpuasa.

Namun dianjurkan menggosok gigi menggunakan siwak dan dilakukan sebelum tergelincir matahari.

“Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal.

Zawwal itu tergilincir matahari atau sebelum Adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12," terang Ustad Abdul Somad pada video yang hanya berisi suara tersebut.

"Itu dianjurkan menggunakan siwak, tidak memakai pasta sama sekali,” sambungnya.

UAS menambahkan, setelah tergelincir matahari, sebagian ulama berbeda pendapat, yakni makhruh hukumnya menggosok gigi pada waktu tersebut.

“Namun, setelah tergelincir matahari, Ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mengatakan makhruh,” ujar Ustad Abdul Somad.

Ustad yang juga dikenal dengan panggilan UAS ini juga menyebutkan dalil mengenai pendapat tersebut, yakni sebuah hadis shahih Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA.

“Demi yang jiwaku yang berada dalam gengam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum daripada semerbak kasturi.

Hadist shahih Al- Bukhari dari Sayyidina Abu Hurairah RA” sebut UAS.

UAS pun kemudian memberikan penjelasan mengenai pendapat kedua beserta dalil yang diutarakannya itu.

“Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan. Dibiarkan saja, tapi jangan dipahami makin busuk makin harum.

Akhirnya dia tidak gosok gigi selama satu minggu, ‘kau kenapa tak gosok gigi? harum kasturi, lebih harum yang ini,” jelasnya.

UAS pun menganjurkan untuk menjaga kebersihan mulut selama melakukan ibadah puasa, tetap menggosok gigi.

Disarankan menggosok gigi setelah makan sahur sebaiknya langsung mengosok gigi.

Namun setelah Dzuhur tidak dianjurkan lagi, apalagi jika dilakukan dengan memakai pasta gigi.

“Tetap gosok gigi setelah makan sahur, tapi setelah dzuhur jangan lagi,” kata UAS.

"Ini setelah Dzuhur jam 2, jam 3, jam 4, jam-jam kritis, disitulah dia gosok, pakai menthol pulak. Jangan," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Batas Waktu Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan UAS, 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Batalkah Puasa Seseorang Jika Mengalami Peradangan hingga Gusi Berdarah? Begini Penjelasannya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved