Pilpres 2024
Kubu Prabowo-Gibran Tak Takut Tim Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda Jadi Saksi ke MK, Yusril: Silakan Saja
Kubu Prabowo-Gibran tak takut Tim Ganjar-Mahfud bawa Kapolda jadi saksi ke MK. Yusril Ihza Mahendra sebut silakan saja.
Penulis: Kun | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.
Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.
Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.
Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."
"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."
"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.
Baca juga: Tak Tanggung-Tanggung, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolda Jadi Saksi di MK, Bongkar Aparat Terlibat
Siapa Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?
Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat secara tegas menyebut, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Kata Henry, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry.
Diajukannya pihak kepolisian itu kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.