Tribun Kaltim Hari Ini
Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan
Warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus siap-siap berpindah tempat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus siap-siap berpindah tempat.
Pasalnya sebanyak 294 unit bangunan bakal digusur demi ketertiban tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Jurubicara Otorita IKN Troy Pantouw, ratusan bangunan yang akan dirobohkan itu tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), serta tidak memiliki izin membangun (IMB atau PBG).
“OIKN telah bersurat kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Sebelum mengeluarkan surat itu, OIKN juga sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin, bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemkab Kutai Kartanegara,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Upaya itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2023 lalu. Kata Troy, pihaknya bersama pemkab akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis
Hal itu setelah pemberlakuan Undang-Undang No 3 Tahun 2022, terutama di kawasan jalan Nasional Balikpapan-Sepaku. “Tentunya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2023. Kami selalu mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” sambungnya
Untuk masyarakat terdampak,Troy memastikan, OIKN terbuka untuk memberikan solusi dan jaminan. Mekanismenya, untuk bangunan yang ada setelah kehadiran IKN akan direlokasi ke beberapa tempat alternatif, seperti rest area dan Pasar Sepaku yang telah direvitalisasi. Sedangkan bangunan yang sudah ada sebelum adanya IKN, pemiliknya akan diberikan ganti untung atau ganti lahan.

Dua Opsi
Otorita IKN menawarkan dua opsi kepada pemilik 294 bangunan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan digusur demi ketenteraman dan ketertiban tata ruang IKN.
Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektare, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati mengatakan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.
"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas, Rabu (13/3/2024).
Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.
Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.
Adapun 294 bangunan yang akan ditertibkan telah diidentifikasi OIK sebagai properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.
Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti tersebut by name by address, seraya mengacu pada RDTR.
Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan baik rumah, fasilitas, maupun peruntukan komersial di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.
Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin. "Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas.
Sekali lagi, lanjut Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.
Sementara Sepaku, wilayah yang akan ditertibkan perizinan dan tata ruangnya merupakan kota eksisting. Adapun eksekusi penertiban akan dilakukan mulai April atau Mei 2024.
Baca juga: Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan
Warga Resah
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya diberitakan, ratusan warga Sepaku, Kabupaten PPU, merasa resah karena rumah dan usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh OIKN.
Hal ini menyusul surat dari OIKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur Mareta Sari menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut yang mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.
Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.
"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).
Kendati demikian, OIKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga. "Surat itu membuat keresahan luar biasa, sehingga dugaan kami, pertemuan yang tidak berhasil membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan warga yang sekitar 200 orang itu mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.
Menurut dia, kegelisahan warga cukup berasalan. Pasalnya terdapat salah satu keluarga yang ditemui mengaku sudah tinggal di rumahnya sejak tahun 1993. "Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR," imbuhnya.
Terdapat pula salah satu warga yang menyebut bahwa ia memang tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal, mereka setiap kali hendak mengurus sertifikat tanah ditolak karena ada pembangunan IKN. "Ada juga kejadian kalau tidak salah, mereka mengajukan sertifikat hak milik, tapi yang didapatkan sertifikat hak pakai. Jadi ini juga menjadi problem tersendiri di sana," katanya.
Mareta Sari melanjutkan, warga di Desa Pemaluan merupakan masyarakat lokal yang telah tinggal secara turun menurun. Sehingga mereka tidak tahu akan pindah ke mana apabila dipaksa angkat kaki dari rumahnya. "Kehidupan (perekonomian) mereka bergantung pada pertanian dan buah-buahan (di sekitar)," tambahnya.
Jamin Tidak Ada "Rempang Kedua"
DEPUTI Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati memastikan tidak akan ada Rempang Kedua dalam pembangunan IKN.
Thomas menegaskan hal itu saat klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa OIKN memaksa akan merobohkan bangunan milik ratusan warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024). "Tidak ada Rempang kedua, saya jamin. Hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi. Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.
Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.
Tidak hanya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), juga Kawasan IKN (KIKN), dan kawasan di wilayah IKN. Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.
OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU, hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.
"Hal ini demi ketentraman dan ketertiban. Di luar, IKN menjadi sorotan hampir semua pihak, termasuk presiden dan pejabat pemerintahan. Bagaimana pengaturan terkait tata kota," ujar Thomas.
Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi persoalan terkait pembangunan kawasan di sekitar IKN yakni perizinan dan disiplin tata ruang (penegakkan RDTR).
Perizinan sudah disosialisasikan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Bahkan, sosialisasi ini melibatkan tohoh masyarakat adat yang ada di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai dua wilayah yang terdampak pembangunan IKN.
Dalam proses sosialisasi ini, OIKN mengidentifikasi properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.
Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti by name by address, seraya mengacu pada RDTR. Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.
Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin. "Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas. Sekali lagi, imbuh Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.
Sementara Sepaku, wilayah yang akan ditertibkan perizinan dan tata ruangnya merupakan kota eksisting. Untuk tertib tata ruang, apa pun itu jenis bangunannya, OIKN memastikan akan mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.
Tidak menggusur Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi.
Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024, yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN. "Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya. Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.
Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.
19 Batching Plant
Tak hanya kepada warga, penegakan ketertiban dan ketentraman serupa juga berlaku bagi 19 batching plant milik sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan sejumlah kontraktor swasta lainnya. Mereka akan direlokasi ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN, dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan dan berkesinambungan.
Menurut Thomas, meski dia harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama. "Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas seraya memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik pembangunan IKN.
"Kami melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan penataan kawasan IKN. Saat ini kami fokus pada KIPP dan KIKN mengikuti staging pembangunan. Namun, seraya fokus di situ, kami juga menata kawasan sekitarnya. Masa’ dibiarkan semrawut dan carut marut," tambah Thomas.
Ada pun lahan yang telah ditertibkan akan direvitalisasi menjadi pengembangan-pengembangan baru layaknya fasilitas publik di kota modern, seperti pasar modern, dan lain sebagainya. "Ini adalah loncatan peradaban, revitalisasi kami matangkan itu semua, untuk mencegah pertambahan penduduk dengan aktivitas pencegahan pelanggaran tata ruang," tuntasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.