Tribun Kaltim Hari Ini

Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini -Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat. Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat.

Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.

Sidang perkara pembunuhan sadis satu keluarga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. 

Majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Hukuman ini 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.

Baca juga: Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi

Baca juga: DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan

Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 WITA. Pagi itu pula keluarga korban dan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung pengadilan.

Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:

"Kami masyarakat PPU meminta keadilan".

“Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak".

"Pak hakim buka hatimu".

"Gantung Junaedi bangsat."

"Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi.

Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan.

 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024). 
 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024).  (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam dan masker.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved