Pilpres 2024
Pj Gubernur Aceh Diganti, Mendagri Tepis Isu Pencopotan Imbas Anies-Cak Imin Menang Telak di Aceh
Pj Gubernur Aceh diganti mendadak, Mendagri tepis isu pencopotan imbas Anies-Cak Imin menang telak di Tanah Rencong.
TRIBUNKALTIM.CO - Pj Gubernur Aceh diganti mendadak, Mendagri tepis isu pencopotan imbas Anies-Cak Imin menang telak di Tanah Rencong.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diganti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito pun telah resmi melantik Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Rabu (13/3/2024) menggantikan Achmad Marzuki.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Aula Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024)
Seiring dengan penggantian mendadak Pj Gubernur Aceh itu, muncul isu terkait alasan Tito Karnavian mengganti Achmad Marzuki.
Baca juga: Mahfud MD Ikhlas Jadi Pengajar Lagi Bila Kalah Pilpres 2024, Singgung Juga Orba Hingga PKI
Baca juga: Hasil Pilpres 2024 Versi Hitung Manual KPU di 24 Provinsi, Anies: Kalau Ada Putaran 2 Gimana?
Baca juga: Anies Belum Ambil Sikap Politik Usai Pilpres 2024, Kalau Ternyata Ada Putaran Kedua Gimana?
Isu yang beredar menyebut Achmad Marzuki diganti karena pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalah telak di Aceh.
Dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Aceh.
Terkait isu itu, Tito langsung memberikan bantahan.
Tito menyebut penggantian itu dilakukan karena Achmad Marzuki sudah cukup lama menduduki kursi Pj Gubernur Aceh.
Menurutnya, masa jabatan satu tahun delapan bulan sudah cukup untuk Achmad Marzuki.
"Gantian penyegaran. Itu belum ada Pj satu tahun 8 bulan," ujar Tito, ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat.
Tito menyebut Achmad Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan daerah lainnya.

Jumlah suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang tebal hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024 di Provinsi Aceh.
Perolehan yang diraih di Aceh menjadi catatan kemenangan kedua Anies-Muhaimin usai menguasai Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data rekapitulasi, Anies-Muhaimin mendapatkan dukungan sebanyak 2.369.534 suara.
Keduanya menguasai 72,12 persen total suara yang ada di Serambi Mekkah.
Baca juga: Terbaru Hasil Pilpres 2024, Update Rekapitulasi dari KPU di 24 Provinsi, Prabowo-Gibran Tak Terkejar
Dari pantauan Tribunnews.com, di 23 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh, seluruhnya dimenangkan Anies-Muhaimin.
Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di posisi kedua namun dengan perolehan suara yang sangat jauh.
Pasangan yang didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meraih 787.024 suara atau setara 23,95 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga dengan perolehan tak sampai 2 persen.
Keduanya hanya mendapat dukungan 64.677 suara atau setara 1,96 % .
Total pemilih yang memberikan suara di wilayah Aceh mencapai 3.285.272 orang.
Akan tetapi, berdasarkan data KPU, hanya 3.221.235 surat yang dinyatakan sah; sedangkan sebanyak 64.037 surat suara dinyatakan tidak sah.
Pj Gubernur Aceh diganti karena Prabowo-Gibran kalah?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis rumor yang menyebutkan bahwa pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kalah di Tanah Serambi alias Aceh.
Tito menyebut bahwa Marzuki sudah lama menjadi Pj Gubernur Aceh.
"Satu tahun delapan bulan sudah cukuplah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj satu tahun 8 bulan," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Tito mengatakan Marzuki merupakan Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan Pj Gubernur daerah lainnya.
"Satu tahun delapan bulan, terlama," tandas Tito.
Baca juga: Imbas Dukung Anies di Pilpres 2024, Kursi Nasdem, PKB, dan PKS di DPRD DKI Meningkat Drastis
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Bustami menggantikan Achmad Marzuki.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Aula Sasana Bakti Praja, Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024)
Pelantikan Bustami yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh itu didasari pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/P/2024 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Momen pelantikan ini sendiri diawali dengan pengucapan sumpah oleh Bustami yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sebelum melakukan pelantikan, Mendagri menanyakan kesiapan Bustami untuk mengucap janji.
"Berkenaan dengan pengesahan saudara, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucap janji menurut agama Islam?” kata Tito
Setelah Bustami menyatakan bersedia, Tito resmi melantiknya sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturanya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Tito diikuti Bustami.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa atas Rahmat dan Taufiq-Nya, maka pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024 saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai penjabat Gubernur Aceh," kata Tito.
Setelahnya Tito menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan dan menyerahkan Keppres RI kepada Bustami.
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas tahun itu.
Kemudian, pada Juli 2023, Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun.
Namun, belum sampai setahun, Achmad Marzuki diganti dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah.
Pergantian Diusulkan DPRD Aceh
Bantahan senada turut disampaikan Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh, Mahfudz Y Loethan.
Menurutnya, permintaan penggantian Achmad Marzuki sudah lama diusulkan DPRD Aceh, jauh sebelum Pemilu 2024 digelar.
"Juni 2023 DPR Aceh sudah mengusulkan Pak Bustami Hamzah, sebagai calon Pj Gubernur Aceh untuk menggantikan Pak Achmad Marzuki. Jadi pergantian ini bukan agenda selepas pemilu, bukan sebab Prabowo-Gibran dapat hasil kecil di Aceh," ujar Mahfudz, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).
Mahfudz berujar bahwa pergantian ini hanya bentuk upaya penyegaran dan peningkatan kerja.
Selain itu, sosok Bustami Hamzah dinilai cocok memimpin Tanah Serambi.
"Pak Bustami punya talenta yang bagus, beliau pejabat karier yang punya pengalaman banyak di birokrasi, kita meyakini beliau akan memberikan kemapuan terbaiknya membagun Aceh,” jelasnya.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran kalah telak dari paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Aceh.
Berdasarkan rekapitulasi suara nasional yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prabowo-Gibran hanya meraih 787.024 suara.
Sedangkan Anies-Muhaimin meraup suara terbanyak sebesar 2.369.535 suara.
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi buncit dengan perolehan 64.677 suara.
Selain di Aceh, Prabowo-Gibran juga kalah dari Anies-Muhaimin di Sumatera Barat.
Tercatat Prabowo-Gibran memperoleh suara 1.217.314, sedangkan Anies-Muhaimin mendapat 1.744.042 suara.
Adapun Ganjar-Mahfud meraih 124.044 suara.
Berdasarkan rekapitulasi suara nasional yang digelar KPU, hingga Jumat (15/3/2024) Prabowo-Gibran hanya kalah di dua provinsi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Mendagri soal Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot Buntut Prabowo Kalah Telak di Tanah Serambi dan Suara Anies-Muhaimin 3 Kali Lipat Prabowo-Gibran di Aceh Jadi Alasan Pj Gubernur Diganti Mendadak?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.