Berita Berau Terkini

Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor, SS Diberhentikan Sementara sebagai ASN Pemkab Berau

Ditetapkan sebagai tersangka tipikor retribusi pasar, SS diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Berau.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, SS yang ditetapkan sebagai tersangka tipikor retribusi pasar diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menjelaskan, SS yang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penarikan retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pemberhetian sementara ini akan dilakukan selama SS ditahan sementara waktu untuk melengkapi penyidikan.

“Untuk SS yang berstatus ASN yang sudah ditahan oleh aparat hukum, maka akan diberhentikan sementara sampai menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (17/3/2024).

Ditambahkan Said, hal itu menjadi pukulan bagi Pemerintah Berau.

Baca juga: Tinjau Kampung Buyung-buyung dan Pilanjau, BPBD Berau Ingatkan Warga Waspadai Longsor dan Banjir

Penetapan SS sebagai tersangka diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk berhati-hati dalam bekerja.

Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan negara.

“Tentu pastinya akan berdampak pada ASN dimaksud, sehingga pentingnya bekerja yang amanah dalam menjalankan tugas. Ini menjadi peringatan keras,” tegas Said.

ASN harus bekerja sesuai aturan yang ada, tidak perlu mengurangi atau melebihkan yang justru mencederai tugas kewajiban seorang ASN dan bisa mencelakai dirinya sendiri.

“Supaya ASN selalu bekerja sesuai peraturan, jangan memanipulasi pekerjaan, dan selalu menjaga integritas,” pungkasnya.

Baca juga: Manfaat Hotline Kapolres Berau, Respons Cepat Polisi untuk Bantu Warga 

Terpisah, Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Abdurachim menerangkan, SS sebelum ditetapkan tersangka mengisi jabatan sebagai pengawas di Pasar Teluk Bayur.

Dirinya juga memastikan, Diskoperindag tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh penyelesaian hukum kepada pihak berwenang.

“Kalau untuk ASN sudah ada ranahnya, kita hormati proses hukum berjalan,” tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved