Ramadhan 2024
Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta? Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima
Terjawab sudah kapan THR 2024 cair karyawan swasta, cek cara menghitung besarannya.
Penulis: Heriani AM | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan THR 2024 cair karyawan swasta, cek cara menghitung besarannya.
Ulasan seputar kapan THR 2024 cair karyawan swasta dan cara menghitung besarannya sedang menjadi sorotan saat ini.
Tahun ini, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besarannya
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR, Kapan Cairnya, dan Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya
Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.
Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.