Ibu Kota Negara
Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara.
Diketahui, Polda Kaltim sempat mengamankan 9 petani yang protes terkait lahan mereka yang terkena pembangunan Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara.
Meski akhirnya dilepaskan, namun 9 petani yang ditahan tersebut rambutnya dicukur gundul.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Komnas HAM RI sedang memantau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan tersebut.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Tidak Semua Desa Masuk Ibu Kota Negara dan Babulu jadi 2 Kecamatan
Tindakan penggundulan terhadap para petani, bebernya, terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus pengancaman.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Warga Adat Pamaluan melalui penggusuran.
"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3/2024).
Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.
Tak hanya itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.
"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara.
Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," bebernya.
Uli menekankan, setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam dan menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara.
"Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).
Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," katanya.

Dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Alasan Mendagri Usulkan Transfer ke Daerah Tidak Disamaratakan, Tito Singgung Perbedaan PAD |
![]() |
---|
Sensasi Cokelat Nusantara 2025 di Plaza Seremoni IKN, Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Indikator dan Persiapannya, ASN Siap Pindah |
![]() |
---|
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.