Ibu Kota Negara
Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara
"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, itu sudah dipelajari juga oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," katanya.
Kronologi Penahanan
Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara sisi udara zona 2.
Kala itu mereka membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga menyebabkan penghentian kegiatan operasional pekerjaan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Setelah laporan resmi dibuat oleh pengawas lapangan, penyidik Polres Penajam Paser Utara menetapkan 9 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.
"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.
Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).
Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Baca juga: Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Alasan Mendagri Usulkan Transfer ke Daerah Tidak Disamaratakan, Tito Singgung Perbedaan PAD |
![]() |
---|
Sensasi Cokelat Nusantara 2025 di Plaza Seremoni IKN, Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Indikator dan Persiapannya, ASN Siap Pindah |
![]() |
---|
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.