Tribun Kaltim Hari Ini
Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah bakal menggusur rumah warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menyatakan, OIKN melindungi hak-hak masyarakat adat.
Kalaupun warga sekitar IKN harus terusir karena proyek yang dibangun pemerintah, akan dilakukan relokasi sesuai aturan.
Baca juga: PKS Usul DKI Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Eksekutif
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Desain Istana Wapres di IKN Nusantara Direvisi, Begini Permintaan Jokowi
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur
"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Alimuddin menyatakan, pembangunan IKN akan terus berlanjut. Sejauh ini, IKN memasuki tahap kelima peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan total investasi Rp 49,6 triliun.
Namun, tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan IKN. "Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya.
Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada semena-mena," tegas Alimuddin lagi.
Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.
Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (permukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.
Alimuddin pun mengakui pihaknya sempat mengirim surat ultimatum kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.