Berita Nasional Terkini
Resmi! Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Beda Nasib dengan PNS
Resmi, tenaga honorer dan perangkat desa dipastikan tidak dapat THR dan gaji ke-13, beda nasib dengan PNS dan PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, tenaga honorer dan perangkat desa dipastikan tidak dapat THR dan gaji ke-13, beda nasib dengan PNS dan PPPK.
Momen bulan Ramadhan, selain ibadah ada hal lain yang juga ditunggu-tunggu yakni tunjangan hari raya atau THR.
ASN (PNS dan PPPK) sudah dipastikan akan mendapat THR full 100 persen.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapat gaji ke-13.
Namun beda nasib dengan PNS dan PPPK, tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13.
Pemerintah tak menganggarkannya.
Tak adanya THR dan gaji ke-13 untuk honorer dan perangkat desa ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta? Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima
Baca juga: Paling Lama Juli! Info Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair dan Besaran, THR PNS 2024 Tanggal 31 Maret
Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2024, Info THR PNS dan PPPK 2024
Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Keputusan ini juga berlaku untuk pegawai perangkat desa.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair, Simak juga Info THR PNS dan PPPK 2024
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.