Pilpres 2024
TKN Prabowo Tak Masalah Jika Kubu Anies Kerahkan 1 Juta Pengacara Sekalipun, 'Yang Penting Bukti'
TKN Prabowo-Gibran tak masalah jika kubu Anies Baswedan kerahkan 1 juta pengacara sekalipun, 'yang penting bukti valid.'
TRIBUNKALTIM.CO - TKN Prabowo-Gibran tak masalah jika kubu Anies Baswedan kerahkan 1 juta pengacara sekalipun, 'yang penting bukti valid.'
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD masing-masing menyiapkan amunisi untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024.
Bahkan kubu Anies-Muhaimin menyebut didukung 1.000 pengacara untuk gugatan tersebut.
Kubu AMIN juga memastikan saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres di MK.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina mengatakan pihaknya tidak masalah dengan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang akan mengerahkan 1.000 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Terbaru Hasil Rekapitulasi Suara KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Hanya Kalah di 2 Provinsi
Baca juga: Mahfud MD Ikhlas Jadi Pengajar Lagi Bila Kalah Pilpres 2024, Singgung Juga Orba Hingga PKI
Baca juga: Hasil Pilpres 2024 Versi Hitung Manual KPU di 24 Provinsi, Anies: Kalau Ada Putaran 2 Gimana?
Silfester menjelaskan, meski kubu Anies mengerahkan 1 juta pengacara pun, TKN Prabowo tetap tidak masalah dengan langkah tersebut.
"Enggak ada masalah sih, mau 1.000 orang, mau 1 juta orang, bagi kami enggak ada masalah," ujar Silfester saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Silfester menjelaskan, yang terpenting adalah bukti dari kecurangan terkait Pilpres 2024 tersebut.
Dia menyebut, kalaupun kubu Anies membawa pengacara kelas internasional sekalipun, mereka tidak akan khawatir.
"Ya kan yang penting adakah bukti yang akurat dan valid, yang paling penting itu dulu. Kalau 1 juta orang pun, pengacara paling hebat di republik ini, ataupun mengambil dari dunia internasional, ya silakan-silakan saja," tuturnya.
Silfester menegaskan TKN Prabowo tidak khawatir karena mereka memang tidak curang di Pilpres 2024 ini.
Dia menyebut tidak ada tim ataupun struktur dalam TKN Prabowo-Gibran yang dibentuk untuk mendesain kecurangan.

"Kami tahu memang di Tim Kampanye Nasional 02, TKN 02, kami tidak punya tim membentuk tim kecurangan gitu. Jadi kami enggak khawatir sama sekali," imbuh Silfester.
Dikutip dari Tribunnews, sebanyak 1000 pengacara bakal disiapkan Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan nantinya Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir untuk memimpin gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Kemudian akan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva, anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ucap Iwan saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/3/2024).
Dia menyebutkan terkait pengajuan gugatan akan dilakukan di waktu yang tepat.
Baca juga: Jadi Wapres, Gibran akan Pimpin Jabodetabek-Cianjur, PKS Sorot Lolosnya Anak Jokowi ke Pilpres 2024
Pihaknya, memastikan saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres di MK.
Selain itu, Tim Hukum AMIN juga telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.
"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," jelas dia.
TPN Ganjar Siapkan Saksi Kapolda di Sidang MK, TKN Prabowo: Silakan Saja
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
TKN juga tak mempermasalahkan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan kapolda sebagai salah seorang saksi dalam sidang hasil pilpres.
Baca juga: Anies Masih Berharap Ada Putaran II Pilpres 2024, Cek Hasil Hitung Manual KPU Terbaru di 24 Provinsi
“Silakan saja, siapa saja kita enggak kaget,” kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Habiburokhman mengaku pihaknya tak tahu menahu sosok kapolda yang bakal dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud.
Namun, menurutnya, hal itu bagian dari hak pemohon gugatan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.
“Kami juga sudah punya banyak sekali daftar saksi dan ahli, akan kami ajukan,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.
Oleh karenanya, tak ada persiapan khusus yang ditempuh TKN Prabowo-Gibran.
“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” katanya.
Menjawab kubu Ganjar-Mahfud soal dugaan kecurangan pilpres, Habiburokhman justru mengeklaim bahwa pihaknya menjadi korban kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Beber Megawati dan JK Punya Pandangan yang Sama Pasca Pilpres 2024
Habiburokhman mengaku memiliki banyak bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Misalnya, adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong yang diduga untuk memenangkan capres tertentu.
Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD tengah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.
Menurut TPN Ganjar-Mahfud, para saksi dan ahli itu akan menyampaikan ihwal dugaan kecurangan pilpres.
“Kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya, kami juga akan mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Todung tak memerinci siapa saja saksi dan ahli yang disiapkan oleh pihaknya.
Namun, ia tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan salah seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang.
Baca juga: Terbaru Hasil Pilpres 2024, Update Rekapitulasi dari KPU di 24 Provinsi, Prabowo-Gibran Tak Terkejar
Meski begitu, Todung enggan membocorkan sosok kapolda tersebut. Ia meminta publik menunggu persidangan di MK.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” ujarnya.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.