Amalan dan Doa

Ziarah Kubur Makam Orang Tua Mendekati Hari Raya, Apakah Boleh?

Inilah penjelasan terkait hukum ziarah kubur makam orang tua mendekati hari raya, dan panduan cara melakukan ziarah kubur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
ZIARAH KUBUR - Inilah penjelasan terkait hukum ziarah kubur makam orang tua mendekati hari raya, dan panduan cara melakukan ziarah kubur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ziarah kubur adalah praktik yang signifikan, terutama menjelang bulan Ramadhan, ketika aktivitas keagamaan meningkat.

Panduan ini memberikan informasi detail tentang etika, doa, dan prosedur yang lengkap untuk melakukan ziarah kubur, dengan tujuan untuk mendoakan orang yang telah meninggal sesuai dengan ajaran dan prinsip agama Islam.

Apakah boleh atau tidak melakukan ziarah kubur dalam syariat Islam adalah pertanyaan yang sering diajukan.

Hal ini mengacu pada hukum yang diatur dalam agama Islam mengenai praktek ziarah kubur.

Ziarah kubur adalah praktik yang diakui dalam Islam, dengan catatan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan etika yang sesuai, niat yang murni, dan tujuan yang baik.

Hukum melakukan ziarah kubur dalam Islam adalah membolehkan, dengan syarat bahwa tindakan tersebut tidak melibatkan unsur-unsur bid'ah (praktek yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW) atau kesyirikan (mempersekutukan Allah).

Untuk informasi lebih lengkap, berikut ialah penjelasannya

ZIARAH KUBUR - Inilah penjelasan terkait hukum ziarah kubur makam orang tua mendekati hari raya, dan panduan cara melakukan ziarah kubur.
ZIARAH KUBUR - Inilah penjelasan terkait hukum ziarah kubur makam orang tua mendekati hari raya, dan panduan cara melakukan ziarah kubur. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Hukum ziarah kubur

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim

Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.

Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur. 

Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu. 

Tujuannya adalah agar umat dapat mendekatkan diri kepada Allah, Sang Pengatur kehidupan dan kematian. 

Anjuran untuk ziarah kubur diberikan secara umum kepada seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin, sehingga tidak ada larangan khusus bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved