Berita Nasional Terkini
Batas 13 Hari Lagi! Cara Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor
Tersisa 13 hari lagi waktu untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tersisa 13 hari lagi waktu untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret mendatang.
Masyarakat yang merupakan wajib pajak punya kewajiban di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Ya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak tanggal 31 Maret 2024.
Sementara, untuk wajib pajak badan yaitu 30 April 2024.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.
Cara Lapor SPT Tahun 2024

Berikut caranya melaporkan SPT Tahunan secara online.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.