Berita Nasional Terkini

Batas 13 Hari Lagi! Cara Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Lapor

Tersisa 13 hari lagi waktu untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

djponline.pajak.go.id
Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapornya, jangan sampai kena sanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersisa 13 hari lagi waktu untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

Ya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret mendatang.

Masyarakat yang merupakan wajib pajak punya kewajiban di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Ya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak tanggal 31 Maret 2024.

Sementara, untuk wajib pajak badan yaitu 30 April 2024.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.

Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.

Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.

Cara Lapor SPT Tahun 2024

Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024.
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan secara online, berikut caranya, segera lapor karena batasnya hingga 31 Maret 2024. (djponline.pajak.go.id)

Berikut caranya melaporkan SPT Tahunan secara online.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved