Berita Nasional Terkini
Akhirnya Roy Suryo Terpaksa Bongkar Bukti Jejak Digital Server Sirekap di Sidang Komisi Informasi
Akhirnya Roy Suryo terpaksa bongkar bukti jejak digital server Sirekap di sidang Komisi Informasi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Sebagai informasi, perkara sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM YAKIN punya 3 nomor register.
Pertama, register 001 menyangkut permohonan yang meminta informasi data real count KPU dalam bentuk data mentah.
Data ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung ke Pemohon.
Register 002 terkait permohonan yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU di Pemilu 2024.
Termasuk topologinya, rincian server fisik dan server cloud atau komputasi awan, lokasi alat dan jaringan yang digunakan KPU, rincian alat keamanan sibernya.
Serta meminta rincian layanan dalam kerjasama antara KPU dan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Terakhir, register 003 menyoal permintaan informasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil suara total, suara sah, dan suara tidak sah, data mentah dan lengkap pada Pemilu sejak tahun 1999 - 2024 dari tingkat terendah yang tersedia.
Baca juga: Wacana Jokowi Bakal Gabung, Wakil Ketua Umum Golkar sebut Menanti PDIP, Perlu Pernyataan Tegas
Komentar Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan KPU RI tidak memiliki personel yang bisa mengendalikan sistem IT di sana karena tidak bisa dan tidak paham.
Sehingga, server penyimpanan data Sirekap diketahui telah berpindah sebanyak 10 kali.
Terkait hal itu, Mahfud MD menilai bahwa hal tersebut terjadi bukan karena kesengajaan KPU, melainkan karena tidak menguasai teknologi IT.
"Oleh sebab itu, saya usulkan audit digital forensik untuk menilai IT dan Sirekap terutama KPU.
Karena sudah ada fakta-fakta digital bahwa (server) itu berpindah sekian kali dan itu siap dipersentasikan," jelas Mahfud MD.
"Mereka mengatakan ini sudah diaudit, siapa yang mengaudit mereka?
Kalau mengaudit kok masih terjadi seperti itu kalau memang sudah diaudit?
| Alasan Helmy Yahya dan Mardigu Gagal Jadi Komisaris BJB, Dedi Mulyadi Sesalkan Mereka Tidak Lolos |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya yang Dijarah, Bakal Dibangun Ulang? |
|
|---|
| Klaim Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen di PLN Mobile, Berlaku hingga 23 November 2025 |
|
|---|
| Mengurai Kasus Bilqis: Jaringan Penjual Anak, Surat Palsu, dan Penyelamatan di Jambi |
|
|---|
| Budi Arie Prediksi PSI Jadi Partai Besar 2034, Ungkap Alasan Akhirnya Memilih Gerindra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.