Pilpres 2024
Anak Buah Jokowi Bungkam Ketika Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Putusan MK yang Meloloskan Gibran
Presiden Joko Widodo menjadi sorotan dunia internasional terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait netralitas sang presiden di Pilpres.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dunia internasional terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait netralitas sang presiden di Pilpres 2024.
Tindak tanduk Jokowi di Pilpres 2024, di mana sang anak, Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu peserta, tak terlepas dari pantauan Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden nomor urut 02, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Pasangan calon nomor urut 02 ini juga diprediksi bakal keluar sebagai pemanang Pilpres 2024.
Baca juga: Blak-Blakan, Hasto Akui Ada Jurang Pemisah Antara Jokowi dan PDIP Soal Isu Golkar, Singgung Karakter
Baca juga: Viral Pria Meninggal Diduga Usai Diadang Paspampres Jokowi saat Mau Shalat Jumat, Asintel Membantah
Baca juga: Wacana Jokowi Bakal Gabung, Wakil Ketua Umum Golkar sebut Menanti PDIP, Perlu Pernyataan Tegas
Dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan Prabawo-Gibran masih unggul dibandingkan dengan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Terkait sorotan Komite HAM PBB terhadap netralitas Jokowi, hal ini terungkap ketika PBB menggelar sidang Komite HAM tentang hak-hal sipil dan politik atau CCPR di Jenewa, Swiss.
Mulanya, anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Ndiaye mempertanyakan bagaimana cara para pejabat pemerintahan di Indonesia, khususnya Presiden, tidak memberi pengaruh terhadap proses pemilu.
Baca juga: Jokowi vs Airlangga? Harumnya Takhta Tertinggi Partai Golkar, DPD Golkar Solid Bersama Airlangga
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye.
Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat yang hadir dalam sidang tersebut pun bungkam terkait pernyataan Ndiaye itu.
Tri memilih menjawab pertanyaan lain.
Terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal mengatakan, delegasi Indonesia tidak sempat menjawab pertanyaan Ndiaye.
Baca juga: Jokowi Kader Golkar Sejak 1997? Kata Dewan Pakar Golkar Beber Doktrin Karya Siaga Gatra Praja
"Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, kondisi seperti itu sering terjadi dalam situasi dialog interaktif seperti pada forum Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (CCPR).
Dibela kubu Prabowo-Gibran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.