Berita Kukar Terkini
Emak-emak di Muara Jawa Kukar Bisnis Miras Rumahan, Polisi Sita Belasan Botol
Emak-emak di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, bisnis miras rumahan. Dari rumahnya, polisi menyita belasan botol.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bisnis minuman keras rumahan membuat Dita Paramita Girsang, seorang emak-emak di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Hal itu lantaran Dita tidak bisa menunjukkan surat izin menjual minuman keras.
Akibatnya, dia disangkakan melanggar asal 32 ayat (1), (4) dan (5) jo pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo menjelaskan, IRT tersebut terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2024 di Jalan Ir Soekarno, Gang Sidomakmur, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Baca juga: 86 Botol Miras Disita Polisi saat Operasi Pekat Mahakam 2024 di Loa Kulu Kukar
Pelaku menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi di rumahnya yang sekaligus difungsikan sebagai warung.
Saat operasi, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dita akhirnya secara sukarela menunjukkan miras miliknya.
Baca juga: Dikenal Miliki Tambak yang Ramah Lingkungan, Anggana Kukar Jadi Pionir Ekspor Udang Nasional
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 16 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek.
"Saat ditanya perihal perizinan dalam menjual minuman keras tersebut ternyata pelaku mengaku tidak memiliki perizinan sehingga dipastikan ilegal,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Lantaran tidak bisa menunjukkan izin, pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras kemudian diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.