Ramadhan 2024
Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum melihat kemaluan istri saat puasa, apakah membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya.
TRIBUNKALTIM.CO - Hukum melihat kemaluan istri saat puasa, apakah membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya.
Kendati sudah menjadi pasangan sah suami istri, saat beribadah, seperti ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hubungan suami istri.
Terutama yang terkait dengan hubungan intim suami istri.
Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Baca juga: Niat dan Panduan Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Saat Ramadhan
Baca juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Menonton Drakor Saat Berpuasa Apakah Boleh? Hukum Streaming Drakor Seharian Saat Puasa
Satu hal yang sering kita dengar di masyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?
Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab hal itu, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Kamis (16/3/2024).
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram. Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.