Ramadhan 2024

Mimpi Basah Saat Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan dan Cara Mandi Junub

Inilah penjelasan dan informasi terkait apakah mimpi basah membatalkan puasa? bagaimana cara melakukan mandi junub serta apakah puasanya sah?

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
MIMPI BASAH SAAT PUASA - Inilah penjelasan dan informasi terkait apakah mimpi basah membatalkan puasa? bagaimana cara melakukan mandi junub serta apakah puasanya sah? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mimpi basah saat berpuasa di siang hari adalah pengalaman yang mungkin dialami oleh beberapa orang yang menjalankan puasa, terutama saat puasa Ramadhan.

Ini terjadi ketika seseorang bermimpi tentang situasi atau pengalaman erotis yang mengakibatkan ejakulasi dalam tidur.

Meskipun biasanya tidak disengaja dan diluar kendali individu, mimpi basah ini bisa menimbulkan rasa malu atau kekhawatiran bagi beberapa orang.

Bagi banyak orang yang menjalankan puasa, terutama di siang hari selama bulan Ramadhan, mimpi basah menjadi hal yang tidak diinginkan karena dapat dianggap sebagai gangguan terhadap ibadah dan kesucian.

20240319_MIMPI BASAH SAAT PUASA
MIMPI BASAH SAAT PUASA - Inilah penjelasan dan informasi terkait apakah mimpi basah membatalkan puasa? bagaimana cara melakukan mandi junub serta apakah puasanya sah?

Namun, dalam agama Islam, hal ini dianggap tidak membatalkan puasa karena individu tidak memiliki kendali atas apa yang mereka impikan saat tidur.

Meskipun demikian, beberapa orang mungkin merasa perlu untuk melakukan mandi besar (mandi junub) setelah mengalami mimpi basah sebagai bagian dari menjaga kesucian dan kebersihan spiritual.

Sehingga mimpi basah yang terjadi setelah tidur siang selama puasa Ramadhan dianggap tidak membatalkan puasa karena individu yang tidur tidak memiliki kendali atas mimpinya.

Dilansir dari Kompas Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun.

Berikut bunyinya,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.

Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.

Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).

Baca juga: Arti Allahumma Bihaqqi Sayyidina Muhammad, Kapan Dibaca saat Ziarah Kubur?

Apakah Mimpi Basah saat Puasa Harus Mandi Wajib?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved