Berita Penajam Terkini
Banyak Dikaitkan dengan Permasalahan Agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU Angkat Bicara
Banyak dikaitkan dengan permasalahan agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU angkat bicara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Ia juga menjelaskan bahwa dalam rakerda itu telah disepakati beberapa poin, antara lain, LAP mendesak Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
LAP juga meminta agar dalam proses perencanaan pembangunan IKN, pemerintah pusat dan Otorita IKN harus memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat agar keduanya berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Kami juga mendesak permasalahan konflik agraria antara masyarakat adat, masyarakat lokal dengan pemerintah hendaknya mengutamakan musyawarah, sosialisasi tepat sasaran tanpa intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendesak Otorita IKN memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya warga lokal untuk lebih diberdayakan.
Begitu juga pendidikan, kebudayaan, keterampilan dalam pembangunan IKN.
“Selain itu LAP menolak oknum-oknum yg mengatasnamakan masyarakat adat demi kepentingan pribadinya maupun golongan,” tegasnya.
Baca juga: Dukung IKN, LAP Balikpapan Berharap Pemerintah Beri Kesempatan Penduduk Asli Sekitar IKN Nusantara
Terpisah, Ketua RT 05, Kelurahan Pemaluan, Abdul Kahar, warga rela menyerahkan lahannya apabila dibutuhkan untuk pembangunan IKN, asalkan ada kejelasan terkait ganti rugi lahan tersebut.
“Kami mendukung pembangunan IKN dan rela lahan kami diganti rugi untuk kepentingan pembangunan IKN itu,” akunya.
Arifin, warga RT 06 mengaku telah puluhan tahun tinggal di sekitar IKN.
Meski demikian, ia tidak menolak jika lahannya diganti rugi untuk pembangunan IKN.
Ia berharap agar dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang menggunakan lahan warga lebih dahulu dilakukan sosialisas atau tidak dilakukan secara dadakan.
“Kami siap pindah asalkan ada pengganti harga yang sesuai perhitungan pemerintah agar kami dapat hidup di lokasi yang baru. Jika memang lokasi kami sangat diperlukan oleh Pemerintah IKN,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.