Berita Penajam Terkini

Subsidi Tarif Air 5 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka PPU Berlanjut Tahun Ini

Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) masih memberikan subsidi tarif air bersih

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) masih memberikan subsidi tarif air bersih.

Pada 2024 ini, dipastikan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka, masih bisa menikmati subsidi tarif.

Direktur Perumda Abdul Rasyid mengatakan bahwa, subsidi tarif sepakat untuk dilanjutkan tahun ini, sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

Besaran subsidi yang diberikan tetap sama, yakni sebesar 5 persen, pun dengan klasifikasi penerimanya yang juga sama.

"Tahun lalu diberikan subsidi tarif sekitar 5 persen, tahun ini juga berlaku 5 persen," ungkapnya Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Perumda Danum Taka PPU Siapkan Langkah Antisipasi Kekurangan Air Bersih

Baca juga: Tahun Depan, Pemkab PPU Targetkan 42 Persen Warga Menikmati Layanan Air Bersih Perumda Danum Taka

Abdul Rasyid menjelaskan bahwa subsidi tarif tahun ini akan berlaku lebih lama dari tahun lalu.

Karena tahun lalu, subsidi tarif hanya diberikan selama enam bulan, dan tahun ini diberikan mulai Januari hingga Desember, atau setahun penuh.

"Tahun ini berlaku sampai Desember," jelasnya.

Subsidi tarif air sebelumnya diberikan kepada pelanggan kategori rumah tangga kelompok R1, R2, R3 dan R4.

Mereka adalah pelanggan yang tidak memiliki tunggakan, dan melakukan pembayaran mulai tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Sedangkan untuk pelanggan dari kategori niaga, seperti perusahaan, kantor swasta maupun pemerintahan, tetap tidak diberikan subsidi tarif.

Baca juga: Perumda Danum Taka PPU Usulkan Bantuan 5000 Sambungan Rumah ke Pemerintah Pusat

"Jadi kalau bapak itu punya rekening air, itu dibawah tetap tertulis membayar sesuai dengan subsidi tarif yang diberikan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved