Ramadhan 2024
Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Berpuasa? Penjelasan dan Panduan Melakukan Ziarah
Berikut ialah penjelasan terkait apakah boleh ziarah kubur saat puasa? hukumnya dalam Islam dan panduan melakukan ziarah kubur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Puasa adalah ibadah yang dijalankan selama bulan Ramadhan, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa memiliki aturan-aturan yang jelas, dan umat Muslim diperintahkan untuk menjalankannya sesuai dengan tuntunan agama.
Ziarah kubur, di sisi lain, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengunjungi dan mendoakan orang-orang yang telah meninggal, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka.
Meskipun tidak ada larangan khusus dalam agama Islam terkait melakukan ziarah kubur, namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.

Beberapa ulama menyatakan bahwa melakukan ziarah kubur saat puasa dapat mengganggu konsentrasi dan ibadah puasa, terutama jika perjalanan yang diperlukan untuk mencapai kuburan tersebut cukup jauh dan melelahkan.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa melakukan ziarah kubur dapat memperbesar kemungkinan terpapar godaan untuk makan atau minum, terutama jika kegiatan ziarah tersebut dilakukan di tengah cuaca panas atau kondisi lingkungan yang sulit.
Berikut ialah penjelasan terkait apakah boleh ziarah kubur saat puasa? hukumnya dalam Islam dan panduan melakukan ziarah kubur.
Hukum Ziarah Kubur Saat Puasa, Apakah Boleh?
Keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Artinya, "Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat."
Dibolehkannya ziarah kubur dalam hadits di atas dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.
Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang saleh dan para wali.
Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.
Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.