Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Berikut ini Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di PPU 2024, Terbagi Dalam 3 Kategori

besaran zakat dibagi dalam tiga kategori, berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Berapa bayar zakat fitrah 2024 per jiwa? 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kadar zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU Nomor 7 tahun 2024, tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah PPU Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa besaran zakat dibagi dalam tiga kategori, berdasarkan beberapa pertimbangan.

Seperti standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat, meliputi harga terendah hingga harga yang tertinggi.

Baca juga: Serapan Anggaran Penajam Paser Utara pada Triwulan Pertama Capai 20 Persen

Besaran zakat fitrah yakni sebanyak 2,5 Kilogram makanan pokok atau beras. Jika diuangkan maka untuk harga beras terendah yakni Rp37 ribu, Rp41 ribu, dan tertinggi Rp46 ribu.

Untuk pembayaran zakat fitrah di PPU bisa dilakukan di BAZNAS setempat, atau pada setiap Unit Pengumpul Zakat yang telah di SK-kan oleh BAZNAS dan terdapat di tiap-tiap masjid.

Waktu pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum memasuki hari raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fidyah tahun ini ditetapkan sebesar 7 ons makanan pokok atau beras per jiwa untuk per hari.

Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per jiwa per hari.(taa)

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di PPU

- Besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras

- Harga beras terendah Rp37 ribu

- Harga beras medium Rp41 ribu

- Harga beras premium Rp46 ribu

- Zakat fidyah 7 ons beras

- atau Rp50 ribu per jiwa per hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved