Pilpres 2024

Bukan Hasil Pilpres, Pencalonan Gibran Jadi Inti Gugatan Timnas AMIN, 'Mari Bertarung dengan Jujur'

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan inti gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sosok Gibran.

Tangkap Layar YouTube KPU RI
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) mengungkapkan inti gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sosok Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) mengungkapkan inti gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sosok Gibran Rakabuming Raka.

Timnas AMIN menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan awal mula terjadinya banyak permasalahan di Pilpres 2024.

Timnas AMIN pun menegaskan, inti utama dari gugatan Pilpres 2024 ke MK yakni terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurutnya, ikut sertanya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik Pilpres 2024 berdampak begitu luar biasa.

Baca juga: Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, Putra Jokowi Dinilai Jadi Sumber Kecurangan

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Cak Imin: Tim Hukum Timnas AMIN Maju ke Mahkamah Konstitusi

Mengingat Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai salah satu peserta.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diadakan oleh Bawaslu RI, Senin (27/11/2023).
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).

Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Fakta Suara Prabowo-Gibran tak Hanya Unggul dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin, Tapi Jokowi-Amin?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved