Pilpres 2024

Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Gestur Mahfud MD Jadi Sorotan

Ganjar pastikan gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Saat Ganjarr umumkan hal tersebut, gestur cawapres 03, Mahfud MD jadi sorotan.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
HASIL PILPRES 2024 - Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK besok atau Sabtu (23/3/2024). Ganjar pastikan gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Saat gNjar umumkan hal tersebut, gestu cawapres 03, Nahfud MD jadi sorotan. 

Ganjar juga mengatakan tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain dalam hal ini nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muahimim Iskandar yang juga menggugat hasil pemilu ke MK.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak.

Kami hanya ingin mendudukan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata dia.

Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan perihal mekanisme lain yang dapat digunakan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 mengingat adanya harapan MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator" dalam proses itu.

Soal mekanisme, ia menyerahkannya kepada majelis hakim yang nanti akan mengadili karena merekalah yang berwenang.

"Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-berkali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator.

Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator dan seterusnya dipakai sampai sekarang," kata Mahfud.

"Sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Sebelum itu tidak ada.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ceritakan Semua Informasi Kecurangan Pilpres yang Didapatnya, Singgung Soal Gibran

Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kalkulator.

Tinggal nanti kreativitas Hakim MK," sambung dia.

Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud telah melaporkan setidaknya 116 pelanggaran atau kecurangan Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gugatan ke MK karena dapat merangkum semua proses tahapan Pemilu 2024.

"Kita tindaklanjut, karena satu-satunya lembaga yang bisa kita harapkan mengadili dengan fair, ya MK.

Jadi bukan kenapa baru sekarang mengajukan gugatan, tapi waktunya baru boleh sekarang setelah ada pengumuman resmi dari KPU," ujar Ganjar.

Perolehan Suara di Jateng Jadi Bukti

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved