Pilpres 2024
KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Perolehan Suara tiap Provinsi, Anies Kuasai 2 Provinsi
KPU umumkan Prabowo-Gibran menangkan Pilpres 2024. Cek perolehan suara tiap provinsi. Anies menguasai 2 provinsi. Simak selengkapnya.
Anies-Muhaimin: 532.605 suara atau 24,15 persen
Prabowo-Gibran: 1.438.952 suara atau 65,23 persen
Ganjar-Mahfud: 234.251 suara atau 10,62 persen
9. Sumatra Selatan
Anies-Muhaimin: 997.299 suara atau 18,98 persen
Prabowo-Gibran: 3.649.651 suara atau 69,47 persen
Ganjar-Mahfud: 606.681 suara atau 11,55 persen
10. Lampung
Anies-Muhaimin: 791.892 suara atau 15,49 persen
Prabowo-Gibran: 3.554.310 suara atau 69,55 persen
Ganjar-Mahfud: 764.486 suara atau 14,96 persen
Baca juga: Akhirnya KPK Singgung Bagi Bansos Besar-Besaran di Pilpres 2024, Alexander Marwata: Sudah Diprediksi
11. Banten
Anies-Muhaimin: 2.451.383 suara atau 34,02 persen
Prabowo-Gibran: 4.035.052 suara atau 55,99 persen
Ganjar-Mahfud: 720.275 suara atau 9,99 persen
12. DKI Jakarta
Anies-Muhaimin: 2.653.762 suara atau 41,07 persen
Prabowo-Gibran: 2.692.011 suara atau 41,67 persen
Ganjar-Mahfud: 1.115.138 suara atau 17,62 persen
13. Jawa Barat
Anies-Muhaimin: 9.009.674 suara atau 58,81 persen
Prabowo-Gibran: 16.805.854 suara atau 31,68 persen
Ganjar-Mahfud: 2.820.995 suara atau 9,82 persen.
14. Jawa Tengah
Anies-Muhaimin: 2.866.373 suara atau 12,58 persen
Prabowo-Gibran: 12.096.454 suara atau 53,08 persen
Ganjar-Mahfud: 7.827.335 suara atau 34,35 persen
15. Jawa Timur
Anies-Muhaimin: 4.492.652 suara atau 7,52 persen
Prabowo-Gibran: 16.716.603 suara atau 65,19 persen
Ganjar-Mahfud: 4.434.805 suara atau 19,52 persen
Di Depan Pendemo, Adian Napitupulu Singgung Pemilu Bisa Diulang, Soeharto Dijatuhkan Usai Terpilih |
![]() |
---|
7 Anggota PPLN Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Dituntut Denda Rp 10 Juta dan Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Tolak Kecurangan Pemilu 2024, Minta KPU Hentikan Penghitungan Suara |
![]() |
---|
Sosok Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang Menyerahkan Diri, Nasibnya Usai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.