Tribun Kaltim Hari Ini

Anies-Muhaimin Pasangan Pertama yang Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilihan Ulang tanpa Gibran

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini edisi Jumat 22 Maret 2024. Membahas soal Timnas AMIN menggugat Pilpres 2024 ke MK, minta pemilihan ulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3) kemarin.

Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik.

Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung ke Gedung MK, mulai dari Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.

Baca juga: Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Selisih 70 Juta Suara dari Ganjar-Mahfud

Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu.

Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

Tribun Kaltim Hari Ini edisi Jumat 22 Maret 2024. Membahas soal Timnas AMIN menggugat Pilpres 2024 ke MK, minta pemilihan ulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta.
Tribun Kaltim Hari Ini edisi Jumat 22 Maret 2024. Membahas soal Timnas AMIN menggugat Pilpres 2024 ke MK, minta pemilihan ulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta. (Tribun Kaltim)

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.

Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.

Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil. "Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu.

Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).

”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.

Baca juga: Terungkap Alasan Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang, Tapi Gibran Tak Boleh Ikut Lagi

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved