Ramadhan 2024

Masukkan Tangan ke Hidung dan Mengorek Telinga Apakah Puasa Batal? Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pertanyaan yang paling sering muncul di antaranya adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa ataupun mengurangi pahala puasa.

Editor: Nur Pratama
TRIBUN TIMUR/Instagram@kajianustadzabdullsomad
Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 11 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Pertanyaan yang paling sering muncul di antaranya adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa ataupun mengurangi pahala puasa.

Puasa sendiri adalah menahan diri dari hawa nafsu, tidak makan dan minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Lantas muncul pemahaman bahwa kegiatan memasukkan sesuatu ke dalam lubang dapat membatalkan puasa.

Pemahaman tersebut tidak melulu benar.

Baca juga: Bolehkah Mengonsumsi Obat Pencegah Haid Saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Lengkapnya

Tidak semua kegiatan memasukan sesuatu ke dalam lubang dapat mengugurkan ibadah puasa.

Seperti contoh pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah hukum memasukkan tangan atau sesuatu ke lubang hidung dan juga ke lubang telinga.

Bahkan ada pertanyaan apakah boleh memakai headset ketika sedang berpuasa dan bagaimana hukumnya.

Menjawab pertanyaan itu, simak penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.

Menurut Ustaz Abdul Somad bahwa memakai headset saat berpuasa sah atau boleh dilakukan.

Kegiatan memakai headset tidak akan membatalkan ataupun mengurangi pahala berpuasa.

Begitupun juga dengan memasukkan tangan ke hidung ataupun mengorek telinga.

"Artinya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal," ujar Ustaz Abdul Somad dikutip dari tayangan TikTok ilmumakmur.com.

"Bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa, tidak, tak batal puasa.

7 keutamaan sedekah di bulan Ramadhan berikut ini:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved