Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya. Hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-13 Ramadhan 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek.
Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya
Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah 2024
Golongan orang yang boleh menerima zakat fitrah 2024 diantaranya sebagai berikut:
1. Golongan orang fakir
2. Golongan orang miskin
3. Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat
4. Mualaf atau orang-orang yang baru memeluk agama Islam
5. Mereka yang akan dibebaskan dari perbudakan
6. Mereka yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab selain harta untuk membayar utangnya
7. Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa Memberikan Zakat
Adapun doa saat memberikan zakat, Imam al-Nawawi menganjurkan untuk membaca doa.
Rabbanātaqobbal minnāinnaka antas samī'ul 'alīm.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.