Berita Balikpapan Terkini

Dini Hari Tadi Satlantas Polresta Balikpapan Razia Puluhan Sepeda Motor, Mayoritas Berknalpot Brong

Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana para pelanggar yang terjaring razia oleh Satlantas Polresta Balikpapan di TL Pos Plaza Balikpapan, Minggu (24/3/2024) dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.

Patroli Blue Light yang dilakukan pada dini hari Minggu (24/3/2024) di TL Pos Plaza Balikpapan, berhasil menindak 26 pengendara, melampaui jumlah pelanggar yang ditilang pada patroli sebelumnya, yang hanya mencapai 12 pengendara.

Kepala Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar yang ditilang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Razia Kendaraan Bermotor di Balikpapan, Puluhan Pengendara Belum Bayar Pajak

Selain itu, beberapa pengendara juga terjaring karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

Ropiyani menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.

Pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan akan dikenai pasal 288 dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan pengguna knalpot brong akan dijerat pasal 285 dengan pidana maksimal 1 bulan kurungan atau denda hingga Rp 250 ribu.

"Bagi pengguna knalpot brong, kendaraan mereka baru akan dikembalikan setelah membayar denda dan menyertakan surat pernyataan dari orang tua yang menjamin bahwa mereka tidak akan lagi menggunakan knalpot brong," tambahnya.

Baca juga: 900 Botol Minuman Keras di Balikpapan Disita, Hasil Razia dari THM dan Tempat Biliar

Tindakan ini diambil sebagai upaya keras dalam menekan pelanggaran lalu lintas di Balikpapan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku.

Setelah itu para pelanggar mendorong motor mereka dari TL Pos Plaza Balikpapan menuju Mako Polresta Balikpapan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved