Ramadhan 2024
900 Botol Minuman Keras di Balikpapan Disita, Hasil Razia dari THM dan Tempat Biliar
Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga tempat biliar pada Sabtu 16 Maret
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga tempat biliar pada Sabtu 16 Maret 2024 malam.
Operasi ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan menindak tegas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Tim Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, menyisir lebih dari tujuh lokasi.
Termasuk kafe di kawasan Sungai Ampal dan Gedung Parkir Klandasan, serta beberapa arena biliar di Beller, Sungai Ampal, Pasar Segar, dan Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Sita Miras Dalam Kemasan Ratusan Botol dan Kaleng di Arena Bola Sodok
Hasilnya, hampir 900 botol miras berbagai merek disita dari tempat usaha yang kedapatan menjual minuman haram tersebut.
"Bahkan, kami menemukan miras yang sudah dikonsumsi oleh pengunjung," ungkap Boedi kepada TribunKaltim.co pada Minggu (17/3/2024).
Boedi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE Wali Kota terkait pembatasan jam operasional dan penjualan miras selama Ramadan tidak akan di toleransi.
"Pengusaha yang melanggar akan dipanggil dan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan)," tegasnya.

Dilakukan Secara Berkala
Lebih lanjut, Boedi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku.
"Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Miras di Gunung Tembak Balikpapan, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta
Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan SE Wali Kota terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan jam operasional tempat karaoke, panti pijat, pub, panti kebugaran, hingga rumah biliar selama bulan Ramadan.
"Kami harapkan semua pihak dapat menghormati bulan Ramadan dan menaati aturan yang telah ditetapkan," pungkas Boedi.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.