Senin, 13 April 2026

Berita Kutim Terkini

PPPK di Kutim Bakal Berstatus Penuh Waktu, SPTJM Bupati Jadi Kunci Seleksi

PPPK di Kabupaten Kutai Timur bakal berstatus penuh waktu, SPTJM bupati jadi kunci seleksi.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Ilustrasi. Pemkab Kutim akan menjadikan seluruh PPPK di Kutai Timur menyandang status penuh waktu dengan durasi kontrak kerja setiap 5 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau tenaga honorer dihapus oleh pemerintah pusat pada tahun 2024 ini.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan seluruh TK2D atau tenaga honorer terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tercatat saat ini ada sebanyak 4.303 TK2D atau tenaga honorer di Kutim.

Pemkab Kutim berencana akan mengikutkan ribuan TK2D atau tenaga honorer tersebut pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ini.

"Pemkab Kutim akan menghapus status TK2D menjadi PPPK seluruhnya melalui seleksi CASN," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Kolaborasi Sejuta Cinta, Kemenag Kutim Salurkan 4 Ribu Paket Sembako Bantuan Program Ramadan Asyik

Ditambahkannya, status PPPK baik paruh waktu atau penuh waktu ditentukan oleh setiap daerah, berdasarkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pemkab Kutim akan menjadikan seluruh PPPK di Kutai Timur menyandang status penuh waktu dengan durasi kontrak kerja setiap 5 tahun.

Hal itu disebabkan semua anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan PPPM Kutim sudah dihitung secara matang.

"Pastinya sudah dihitung dan Pemkab Kutim mampu, bahkan sudah ada pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) yang ditujukan kepada KemanPAN-RB," jelasnya.

Baca juga: Pantai Sekerat dan Goa Batu Aji Jadi Destinasi Wisata Andalan Kecamatan Bengalon Kutim

Menurutnya, jika tak ada SPTJM dari bupati Kutai Timur, maka seleksi penerimaan PPPK khusus TK2D atau tenaga honorer tidak akan mendapat rekomendasi persetujuan dari MenPAN-RB.

"Jadi SPTJM Bupati Kutim jadi kunci bisa dilaksanakannya seleksi PPPK di Kutim," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved