Pilpres 2024

Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ngotot Minta Gibran Dicoret dan Pemilu Diulang

Timnas AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, meminta pemilu diulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

instagram/@prabowogibran
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, pemenang Pilpres 2024. Timnas AMIN menggugat hasil pemilu, minta diulang dan coret Gibran dalam pencalonannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Ada dua harapan Timnas AMIN dalam gugatannya.

Pertama, meminta Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Kedua, meminta untuk mencoret nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Pesimis Gugatan AMIN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Pengamat: Harusnya Protes Ekstrem sejak Awal

Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. (instagram/@prabowogibran)

"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden.

Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP.

Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Timnas AMIN resmi melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved