Ramadhan 2024
Bolehkah Mengorek atau Membersihkan Telinga Ketika Puasa? Inilah Penjelasan dan Hukumnya
Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah mengorek telinga atau membersihkan telinga ketika puasa?
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah mengorek telinga ketika berpuasa adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam.
Ini adalah topik yang memunculkan berbagai pendapat di antara para ulama.
Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah mengorek telinga atau membersihkan telinga ketika puasa?
Baca juga: Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Baca juga: Bagaimana Hukum Makan dan Minum setelah Waktu Imsak Tiba dan sebelum Subuh? Ini Penjelasannya
Mayoritas ulama sepakat bahwa mengorek telinga dengan hati-hati, tanpa membiarkan cairan masuk ke dalam tubuh, tidak membatalkan puasa.
Sebab menurut Imam Syafi'i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)
Baca juga: Urutan Tahlil Ziarah Kubur Orang Tua, Panduan dan Bacaan Doa Lengkap
Membersihkan telinga ketika sedang menjalankan puasa merupakan permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama dan cendekiawan agama Islam.
Dalam hal ini, mayoritas ulama sepakat bahwa membersihkan telinga dengan hati-hati tidak membatalkan puasa, asalkan tindakan tersebut tidak sampai mengakibatkan cairan masuk ke dalam tubuh, terutama ke tenggorokan.
Penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini adalah sebagai berikut:
1. Tindakan Membersihkan Telinga
Membersihkan telinga adalah suatu tindakan higienis yang dianjurkan dalam Islam.
Tindakan ini dapat dilakukan dengan menggunakan cotton bud atau alat pembersih telinga lainnya.
Tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan kotoran atau sisa-sisa yang terakumulasi di dalam telinga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.